INILAHCOM, Jakarta - Dalam rangka menyesuaikan UU No 2/2014 tentang jabatan notaris yang baru, Ikatan Notaris Indonesia (INI) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menekankan nota kesepahaman (MoU).
Penandatanganan MoU ini dilakukan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian bersama Ketua Umum INI Yualita Sutjipto Soemadi di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/8).
"Secara prinsip dalam nota kesepahama dengan INI tidak ada yang berubah namun hanya hal teknis saja seperti tukar menukar data dan termasuk juga penegakan hukumnya," kata Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto mewakili Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri.
Ari mengatakan, kedepan pedoman kerja akan ditindaklanjuti dengan sosialisasi sehingga poin-poin yang terdapat dalam nota kesepahaman dapat terealisasi dengan baik sampai ketingkat wilayah.
Selain pedoman kerja, hal teknis lainnya yakni bagaimana Polri melakukan pemanggilan terhadap notaris untuk kepentingan penyelidikan misalnya. Yang intinya dengan adanya nota kesepahaman ini untuk lebih memudahkan masyarakat.
"Sebenernya fokusnya untuk memberikan masyarakat yang lebih baik lagi terkait dalam masalah kenotariatan dan masalah penegakan hukum yang terkait dengan notariat," ujar Ari.
Sementara itu, Ketua Umum INI Yualita Sutjipto Soemadi mengapresiasi langkah Polri menggandeng pihak notaris dalam nota kesepahaman ini.
"Apresiasi kepada polri yang dalam situasi yang sedang sibuk apalagi dalam tugas negara ada Asian Games, ada gempa di Lombok dan banyak hal namun Kepolisian masih menyiapkan waktu dalam rangka pembaharuan nota kesepahaman," kata Yualita.
Yualita menjelaskan, bahwa sebelumnya INI dengan Polri telah membuat nota kesepahaman pada tahun 2006 yang mengacu kepada UU No 30/2004 tentang jabatan notaris. Pasca adanya Undang-Undang baru kedepan INI dan Polri akan membuat pedoman kerja agar bisa segera disosialisasikan kewilayah dengan melibatkan Polda dan Polres. [rok]
from Inilah.com - Terpopuler kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PuSRH4
No comments:
Post a Comment