Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Yasonna Laoly pasal tersebut merupakan delik aduan. Alhasil tidak sembarangan orang bisa membuat laporan terkait 'kumpul kebo'.
"Yang berhak mengadukannya dibatasi. Hanya suami, istri, anak, dan orang tua. Jadi kalaupun dilakukan oleh pejabat desa, itu harus dengan izin tertulis orang tua, anak, istri, dan pengaduan dapat ditarik oleh yang bersangkutan," kata Yasonna di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).
"Pengaduan dapat ditarik dan itu hukumannya 6 bulan jadi tidak bisa langsung ditahan. 6 bulan atau denda," lanjutnya.
Salah satunya adalah terkait dengan imbauan perjalanan dari pemerintah Australia kepada warganya yang ingin bepergian ke Indonesia.
"Jadi seolah-olah negara kita ini akan menangkapi orang-orang seenak udelnya sampai jutaan orang akan masuk penjara hanya karena kohabitasi itu hanya mungkin terjadi, kan itu delik aduan. Jadi kalau orang asing dituduh kohabitasi nanti di Bali harus datang orang tuanya, harus datang anaknya mengadukan," jelas Yasonna.
Sementara itu soal pasal perzinahan Yasonna mengatakan, hal itu sudah diatur dalam KUHP yang lama. Ia mengungkapkan, dalam KUHP yang lama, perzinahan hanya bisa dilaporkan oleh suami atau istri serta harus diikuti dengan perceraian. Sementara itu, dalam RKUHP, pengaduan bisa dibuat oleh orang tua maupun anak yang bersangkutan.
Yasonna pun meminta kepada publik agar tidak langsung menyalahartikan RKUHP ini sebelum mendapatkan penjelasan yang lebih rinci.
"Seolah-olah mau lebih senang tunduk pada hukum Belanda yang lebih berat hukumannya daripada membuat satu sistem pidana kita lebih Indonesia, cita rasa Indonesia, hanya karena ketakutan yang tidak bermasalah, yang tidak membaca penjelasan, ini yang mau kami koreksi," Jelas Yasonna.
[Gambas:Video CNN] (sah/ain)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2QnnvGJ
via IFTTT
No comments:
Post a Comment