Menjadi sebuah kemunduran demokrasi jika DPR dan pemerintah benar-benar memasukan pasal penghinaan terhadap presiden dalam revisi KUHP.
"Indonesia Kembali ke Era Pra-Reformasi jika Pasal Penghinaan Presiden Disahkan" - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Baca Selanjutnya
No comments:
Post a Comment