Pages

Wednesday, August 15, 2018

Terpopuler - Polisi Limpahkan Berkas Kasus Gunarko ke Kejaksaan

INILAHCOM, Jakarta - Penyidik Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara pengusaha Gunarko Papan terkait kasus kepemilikan narkoba ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (6/8/2018).

Kasie Penkum Kejati DKI, Nirwan Nawawi mengatakan berkas Gunarko Papan ini sudah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada 6 Agustus 2018.

"Tahap dua ini pelimpahan tersangka Gunarko Papan berikut barang buktinya," kata Nirwan, Rabu (15/8/2018).

Menurut dia, memang terhadap berkas perkara Gunarko ini sempat dilakukan P19 oleh kejaksaan karena dianggap masih ada yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sehingga, mereka penyidik Polda Metro sudah melengkapinya lagi.

"Mekanismenya P21 itu menganggap bahwa berkas perkara tersangka Gunarko sudah dianggap lengkap, kemudian diterbitkan P21 dan meminta penyidik untuk melimpahkan tersangka dan barang buktinya," ujarnya.

Ia mengatakan setelah dilakukan pelimpahan tahap kedua, selanjutnya dilakukan perpanjangan penahanan selama 20 hari semenjak proses tahap kedua terhadap tersangka Gunarko dan barang buktinya diterima.

"Dalam waktu dekat, penuntut umum akan melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Gunarko Papan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk dilakukan persidangan," jelasnya.

Untuk diketahui, Gunarko Papan merupakan seorang pengusaha yang ditangkap polisi di sebuah hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Sabtu (7/4). Diduga, Gunarko mengonsumsi sabu di lokasi tersebut.

Sementara, barang bukti yang ikut disita ada sabu dengan berat brutto 0.24 gram dan 1 butir ekstasi berwarna merah berat brutto 0.40 gram, di saku celana sebelah kiri ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4.60 gram.

Atas perbuatannya, Gunarko disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terpopuler kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2BbXlix

No comments:

Post a Comment