Pages

Monday, July 29, 2019

Cabut SK Anies Baswedan, PTUN Izinkan Reklamasi Pulau H Jakarta - Eramuslim

Cabut SK Anies Baswedan, PTUN Izinkan Reklamasi Pulau H Jakarta  Eramuslim

Eramuslim.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah. Oleh sebab itu, majelis hakim mencabut ...

Lihat liputan lengkap di Google Berita
Cabut SK Anies Baswedan, PTUN Izinkan Reklamasi Pulau H Jakarta - Eramuslim
Baca Selanjutnya

No comments:

Post a Comment