INILAHCOM, Jakarta - Pendiri Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Haris Jauhari menyurati Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, Senin (21/8/2018). Adapun surat itu dilayangkan dalam rangka penghentian kerja sama antara Dewan Pers dengan IJTI yang saat ini diketuai oleh Yadi Hendriana.
Permohonan penghentian kerja sama itu dalam rangka menyikapi terlibatnya Yadi dalam struktur tim kampanye nasional (TKN) asangan calon Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
Yadi diketahui ditunjuk sebagai Direktur Kominfo TKN Jokowi-Ma'ruf dengan beranggotakan lima orang wakil dan empat orang menjadi gugus tugas bagian tim ini. Saat ini, Yadi juga menjadi kader Partai Perindo. Hal ini dianggap bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik.
"Sehubungan diumumkannya Yadi Hendriana sebagai direktur tim kampanye nasional koalisi pasangan pilpres, sedangkan yang bersangkutan tercatat sebagai Ketua Umum IJTI, maka hal itu bertentangan dan melanggar prinsip dasar IJTI sebagaimana tercantum dalam AD/ART, Kode Etik Jurnalistik maupun Kode Etik Jurnalistik Indonesia Dewan Pers," tulis Haris dalam surat yang diterima INILAHCOM, Selasa (22/8/2018).
Dalam surat, ia menulis pelanggaran terhadap prinsip dan aturam IJTI serta persoalan internal lain seperti adanya pertanyaan mengenai dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan pengurus pusat IJTI selama dipimpin Yadii yang tak terjawab hingga saat ini, akan diselesaikan secara internal dan lewat jalur hukum yang berlaku.
"Khusus mengenai hubungan Dewan Pers dengan IJTI, guna menjaga martabat Dewan Pers, menegakkan Kode Etik Jurnalistik Indonesia Dewan Pers dan menjamin terjaganya kerja sama yang bebas dari kepentingan politik dan penyalahgunaan keuangan serta kewenangan dalam organisasi jurnalis, maka saya meminta Dewan Pers menghentikan seluruh kerja sama yang sedang dan akan berjalan dengan pengurus pusat IJTI," imbuhnya dalam surat.
Harispun meminta Dewan Pers memeriksa seluruh bentuk kerja sama yang telah berjalan selama enam bulan terakhir, kecuali penggunaan ruang sekretariat IJTI di Gedung Dewan Pers.
"Sejalan dengan itu, saya juga meminta Dewan Pers menonaktifkan anggota Dewan Pers Imam Wahyudi dan Ratna Komala dari semua proses yang berkaitan dengan masalah ini, mengingat yang bersangkutan bagian dari Pengurus Pusat IJTI saat ini," lanjutnya.
Lebih jauh, dirinya menuturkan permintaan ini disampaikannya sebagai bentuk tanggung jawab pendiri dan ketua umum pertama IJTI yang namanya masih dicantumkan dalam susunan Dewan Pertimbangan Pengurus Pusat IJTI saat ini.
"Tujuannya ialah turut menjaga kemerdekaan pers, nama baik Dewan Pers sesuai amanat Undang-undnag Nomor 40/1999, serta upaya mengembalikan IJTI ke jalan yang sesuai dengan cita-cita pembentukannya, sebagaimana yang tercantum dalam Deklarasi IJTI dan Mukadimah AD/ART IJTI," pungkas dia mengakhiri surat.
Adapun surat ini tak hanya ditujukan untuk Dewan Pers, melainkan juga ditembuskan ke pihak lainnya seperti KPI, KPU, Bawaslu serta Ombudsman RI.
from Inilah.com - Terpopuler kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2nWNweV
No comments:
Post a Comment